JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/12/2025). Hingga kini, penyidik belum menetapkan status tersangka terhadap Yaqut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Yaqut masih berstatus saksi karena keterangannya dibutuhkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara YCQ dan juga tujuh saksi lainnya dari para pihak asosiasi penyelenggara ibadah haji,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
“Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh KPK bersama BPK,” lanjutnya.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi rangkaian informasi penyidikan, khususnya terkait asal-usul tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
“Pemeriksaan ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya telah diperoleh penyidik,” jelasnya.
Ia menegaskan, tambahan kuota haji semestinya dialokasikan untuk jemaah haji reguler guna memangkas antrean panjang yang telah berlangsung belasan tahun.
Namun, Kementerian Agama disebut mengambil diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara seimbang, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus,” terang Budi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dari total 20.000 kuota tambahan seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, kuota haji khusus justru meningkat signifikan hingga mencapai 10.000 jemaah.
“Kuota haji khusus yang seharusnya hanya 1.600, bertambah secara signifikan menjadi 10.000,” ungkapnya.
KPK menduga penyimpangan pembagian kuota itu terjadi pada periode penyelenggaraan haji 2023–2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat Menteri Agama. Akibat kebijakan tersebut, sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, meskipun tersedia kuota tambahan.
Dalam perkara ini, KPK memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun. Penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, serta uang asing sebagai bagian dari proses penyidikan. (MK/SB)






