Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Sebut Tuntutan Tidak Masuk Akal

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bilembang, dalam perkara sengketa patok lahan dengan PT Position pada Rabu (3/11/2025).

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar ketentuan pidana sebagaimana pasal-pasal yang dicantumkan dalam surat tuntutan terkait aktivitas penetapan dan pemasangan batas lahan perusahaan.

JPU kemudian menuntut keduanya dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan serta denda masing-masing sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan enam bulan kurungan bila denda tidak dibayarkan.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti perkara, mulai nomor satu hingga dua puluh lima, tetap dipergunakan sebagaimana tercantum dalam berkas penanganan yang dibacakan secara resmi di persidangan.

“Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda masing-masing satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan,” ujar jaksa dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Budiman Sitinjak, menanggapi keras tuntutan tersebut. Ia menilai kedua kliennya hanyalah karyawan yang bekerja berdasarkan instruksi atasan tanpa memperoleh keuntungan pribadi dari tugas yang dilakukan.

Menurutnya, tuntutan denda hingga satu miliar rupiah tidak masuk akal mengingat posisi para terdakwa yang sekadar pelaksana teknis, sehingga hukuman dinilai tidak sebanding dengan tanggung jawab mereka.

“Hari ini kita dengar tuntutan tiga tahun enam bulan dan denda satu miliar. Bagi mereka, jumlah itu sama dengan gaji puluhan tahun,” ujar Rolas.

Ia menegaskan bahwa keduanya tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari pemasangan patok lahan tersebut dan hanya menjalankan tugas sebagai karyawan sesuai perintah pimpinan.

“Dua orang karyawan ini hanya melaksanakan perintah pimpinan dan tidak diuntungkan sama sekali, tetapi kini dituntut tiga tahun enam bulan serta denda satu miliar,” katanya.

Rolas juga menilai tuntutan tersebut memberi pesan yang menakutkan kepada masyarakat, sebab tindakan sederhana seperti memasang pagar atau patok bisa berujung pidana berat bila terjadi persoalan lahan di kemudian hari.

“Artinya apa kepada seluruh rakyat Indonesia? Hati-hati bikin pagar di depan rumah kamu. Besok-besok kamu bisa masuk penjara dituntut tiga tahun enam bulan,” ujarnya. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER