JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penguatan fiskal daerah menjadi salah satu instrumen utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, pemerintah akan terus memperkuat kapasitas fiskal daerah agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.
“Penguatan kebijakan fiskal ke daerah difokuskan pada upaya optimalisasi pendapatan, penguatan belanja yang berkualitas, dan mendorong pembiayaan yang kreatif dan inovatif,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, kondisi perekonomian Indonesia saat ini masih menunjukkan ketahanan yang kuat meskipun ketidakpastian global belum sepenuhnya mereda. Pada Triwulan I 2026, ekonomi nasional tercatat tumbuh 5,61 persen dengan inflasi yang tetap terkendali.
Selain itu, neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus selama 72 bulan berturut-turut hingga April 2026. Cadangan devisa juga berada pada level yang memadai, sementara penyaluran kredit tumbuh dua digit dan sektor manufaktur kembali berada pada zona ekspansif.
Purbaya menilai perkembangan positif hubungan antara Amerika Serikat dan Iran turut memberikan sentimen positif bagi pasar global.
“Hal ini mengindikasikan market confidence meningkat. Dengan peluang perdamaian AS dan Iran yang terbuka, diharapkan akan semakin meningkatkan stabilitas nilai tukar, cost of fund semakin kompetitif, investasi menguat dan pada akhirnya momentum pertumbuhan dapat terus diperkuat,” katanya.
Melalui KEM-PPKF 2027, pemerintah juga memastikan sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan Danantara berjalan lebih kuat guna mendukung agenda pembangunan nasional.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong efektivitas program perlindungan sosial serta memberikan fleksibilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk meningkatkan kualitas layanan publik, pemerataan pembangunan, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.
Untuk memperkuat tata kelola fiskal daerah, pemerintah melanjutkan reformasi Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), termasuk standardisasi proses bisnis transfer ke daerah, penguatan sinergi fiskal pusat dan daerah, serta penyusunan KEM-PPKF regional.
Pemerintah juga memperkuat sistem monitoring dan evaluasi yang terintegrasi serta pengembangan manajemen risiko fiskal daerah guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan fiskal.
Dengan fondasi ekonomi yang dinilai tetap kuat serta koordinasi yang semakin erat antara pemerintah pusat dan daerah, pemerintah optimistis perekonomian Indonesia pada 2027 akan tumbuh lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan. (MK/SB)






