Eksepsi Delpedro Cs Ditolak, Perkara Dugaan Penghasutan Demo 2025 Masuk Tahap Pembuktian

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan para terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kericuhan.

Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Arika Nova Yeri dalam sidang yang digelar Kamis (8/1/2026), terkait perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Empat orang duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah selaku Direktur Lokataru Foundation, Muzzafar Salim sebagai staf Lokataru, Syahdan Husein selaku admin akun Gejayan Memanggil, serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa tidak dapat diterima.

“Menyatakan keberatan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzzafar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tidak dapat diterima,” ujar Arika di ruang sidang.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” lanjutnya.

Perkara ini sebelumnya memasuki tahap pembacaan dakwaan pada Desember 2025. Jaksa mendakwa keempat terdakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan penghasutan yang dinilai memicu kebencian dan permusuhan terhadap pemerintah.

Jaksa juga mengungkap adanya aktivitas intens para terdakwa dalam grup media sosial dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan sejalan. Dari hasil penyidikan, aparat menemukan sedikitnya 80 unggahan kolaboratif yang dinilai bermuatan hasutan.

Unggahan tersebut disebut berasal dari sejumlah akun media sosial, di antaranya @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation, yang menurut jaksa dikelola atau melibatkan para terdakwa.

Jaksa menilai aktivitas tersebut menciptakan efek jaringan melalui algoritma media sosial, sehingga konten yang diunggah berkembang menjadi ajakan masif yang berpotensi memicu kerusuhan di masyarakat.

Dengan putusan sela ini, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi di hadapan majelis hakim. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER