Rabu, Desember 4, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Evaluasi Bawaslu Klungkung: Surat Suara Tercoblos-Pemilih Ngotot

KLUNGKUNG – Hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klungkung menemukan sejumlah kejadian khusus saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024). Salah satunya di TPS 2 Kelurahan Semarapura Kelod, Kecamatan Klungkung.

Di sana, seorang pemilih mendapatkan surat suara ganda dan sudah dicoblos pada salah satu pasangan calon (paslon). Walhasil, disepakati surat suara itu dinyatakan rusak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Komang Supardika mengungkapkan peristiwa lain juga terjadi di TPS 2 Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan. Di sana tidak tersedia surat C pendamping pemilih lanjut usia (lansia). Untuk itu, Bawaslu menyarankan agar surat C tersebut dilengkapi.

“Demikian pula di TPS 2 Desa Besan, terdapat kelebihan surat suara untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur Bali sebanyak 20 lembar. Seharusnya di TPS tersebut dijatah surat suara sebanyak 540 lembar. Dengan rincian, jumlah pemilih tetap sebanyak 526 pemilih plus surat suara cadangan 25 persen menjadi 540 surat suara,” terang Supardika, Kamis (28/11/2024).

Kenyataannya, Supardika melanjutkan, yang dikirim sebanyak 260 surat suara. Kelebihan surat suara tersebut dihitung menjadi surat suara tidak dipakai.

Sedangkan, di Kecamatan Banjarangkan, kejadian khusus muncul di TPS 8 Desa Takmung. Seorang pemilih ngotot minta memilih pukul 13.30 Wita. Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melarang warga bersangkutan memilih di atas pukul 13.30 Wita sebagaimana saran dari Bawaslu.

“Karena sudah melewati jam ketentuan yang ada. (KPPS) tidak mengizinkan yang bersangkutan untuk memilih,” ujar Supardika.

Menurutnya, di Kecamatan Banjarangkan paling banyak ditemukan kejadian khusus. Selain di TPS 8 Desa Takmung, di TPS 2 Desa Negari ditemukan kekurangan surat suara Pilgub Bali sebanyak tiga lembar.

Sebaliknya, di TPS 6 Desa Tusan justru ditemukan ada kelebihan surat suara Pilbup Klungkung sebanyak satu lembar. Di TPS 07 Desa Nyalian juga ditemukan kelebihan surat suara Pilgub sebanyak 40 lembar.

Selanjutnya, di TPS 6 Desa Takmung ditemukan kelebihan surat suara Pilbup Klungkung satu lembar. Setali tiga uang, di TPS 7 Desa Banjarangkan terdapat kelebihan surat suara Pilbup Klungkung sebanyak tiga lembar.

Sementara, di TPS 1 Desa Tohpati dan TPS 2 Desa Getakan juga kelebihan surat suara Pilgub Bali masing-masing sebanyak satu lembar.

“Kejadian khusus tersebut tidak kemudian berujung pada perhitungan suara ulang atau bahkan pemilihan ulang, karena sudah langsung terselesaikan karena kesigapan tim pengawas ad hoc di lapangan,” pungkas Supardika. (dtc/sb)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER