Gus Yahya Resmi Dicopot, Ini Sosok Pengganti Ketua Umum PBNU

JAKARTA — KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya telah resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU. Penonaktifan itu berlaku mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Pertanyaannya kemudian muncul di kalangan Nahdliyin: siapa pengganti Ketua Umum PBNU pascapemberhentian tersebut?

Jawabannya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Dalam surat itu ditegaskan bahwa selama jabatan Ketua Umum PBNU mengalami kekosongan, kepemimpinan organisasi sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.

Dengan demikian, kendali PBNU kini resmi dipegang Rais Aam KH Miftachul Akhyar sebagai pengganti sementara Gus Yahya, berlaku sejak 26 November 2025 sesuai penetapan resmi organisasi.

Ketentuan tersebut telah dikonfirmasi oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Rabu siang. Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir bersama Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.

Dalam naskah edaran itu, ditegaskan bahwa seluruh kewenangan strategis PBNU berada pada KH Miftachul Akhyar hingga jabatan Ketua Umum kembali terisi. Dokumen tersebut merupakan tindak lanjut risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang disahkan pada 20 November 2025.

Surat edaran itu juga menjabarkan kronologi penyampaian risalah yang mewajibkan Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari setelah putusan dikeluarkan, atau akan diberhentikan sesuai mekanisme organisasi.

Karena Gus Yahya tidak menyampaikan pengunduran diri dalam batas waktu yang diberikan, maka keputusan pemberhentiannya otomatis berlaku berdasarkan ketentuan internal PBNU.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” bunyi surat edaran tersebut.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan apa pun, termasuk penggunaan atribut dan fasilitas Ketua Umum, serta tidak diperbolehkan bertindak atas nama PBNU sejak keputusan diberlakukan.

Untuk menindaklanjuti dinamika ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dijadwalkan segera menggelar Rapat Pleno guna membahas perkembangan terbaru dan menentukan langkah berikutnya pascapergantian kepemimpinan. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER