Habiburokhman: Jika KUHAP Baru Disahkan, Roy Suryo Cs Bakal Sulit Ditahan

JAKARTA — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa revisi KUHAP telah selesai dibahas dan disiapkan untuk menggantikan aturan peninggalan Orde Baru yang dinilai tidak relevan.

Ia menegaskan KUHAP baru mengutamakan pendekatan pemulihan, sehingga beberapa perkara termasuk kasus yang melibatkan Roy Suryo Cs berpotensi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

“KUHAP baru, Roy Suryo CS ini penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice,” ujar Habiburokhman saat menggelar jumpa pers di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman menambahkan bahwa aturan penahanan dalam draf KUHAP baru dirancang lebih objektif, sehingga sulit diterapkan pada pihak yang dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kalau menurut KUHAP terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan itu, itu sangat sulit untuk dikenakan penahanan karena syaratnya sangat objektif,” ujarnya.

“Hampir enggak mungkin ditahan orang-orang yang jelas semua, enggak lari dan lain sebagainya,” tambahnya.

Ia menyebut KUHAP lama membuka ruang tindakan sewenang-wenang, sehingga pembaruan regulasi penting dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus-kasus yang dinilai merugikan pihak tertentu sebelumnya.

“Tapi kalau menurut KUHP Orde Baru, ada peluang dia ditahan sewenang-wenang. Pak Roy Suryo dan kawan-kawan ini. Jadi yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru,” katanya.

“Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini ya, mulai dulu kemarin Pak Eggy Sudjana dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifauziah Tyassuma.

Para tersangka dikelompokkan dalam dua klaster berbeda oleh penyidik, lalu dijerat berbagai pasal mulai dari KUHP hingga Undang-Undang ITE berdasarkan perbuatan masing-masing individu. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER