JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. DPR bersama pemerintah memastikan tidak ada agenda pembahasan perubahan sistem Pilkada menjadi melalui DPRD dalam waktu dekat.
Penegasan tersebut disampaikan Dasco untuk merespons berkembangnya isu dan kekhawatiran publik terkait wacana pengembalian Pilkada tidak langsung.
“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Artinya, tidak ada agenda perubahan mekanisme Pilkada saat ini,” ujar Dasco usai pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurut Dasco, fokus legislasi DPR pada tahun ini diarahkan pada pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu. Namun demikian, ia menegaskan bahwa prinsip pemilihan langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat tetap menjadi pijakan utama dalam sistem demokrasi Indonesia.
“Prinsip pemilihan langsung oleh rakyat adalah bagian dari demokrasi yang harus dijaga. Tidak ada pembahasan untuk menggeser hak pilih rakyat ke DPRD,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Dasco juga memastikan bahwa dalam revisi UU Pemilu, mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak berubah. Tetap dipilih langsung oleh rakyat,” katanya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta pimpinan Komisi II DPR RI. Prasetyo menjelaskan, hingga kini belum terdapat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan terkait RUU Pilkada, sehingga secara prosedural belum dapat dibahas. “Belum ada DIM terkait RUU Pilkada. Karena itu, pembahasan belum bisa dilakukan,” ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, setiap rencana perubahan undang-undang akan melalui mekanisme legislasi yang transparan dan melibatkan DPR RI, dengan tetap menjunjung prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. “Pemerintah memastikan setiap proses legislasi berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak politik masyarakat,” pungkasnya. (MK/SB)






