JAKARTA — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang memberikan fasilitas tarif nol persen bagi ribuan produk Indonesia di pasar Amerika Serikat.
Kesepakatan bertajuk Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance tersebut ditandatangani di Washington DC pada Kamis, 19 Februari 2026, oleh perwakilan kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas bea masuk nol persen, mencakup sektor pertanian dan industri strategis.
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri. Antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” ucap Airlangga.
Produk tekstil dan apparel juga mendapatkan fasilitas serupa melalui skema tariff rate quota atau TRQ yang memungkinkan ekspor dengan tarif nol persen dalam batas kuota tertentu.
“Tentunya ini memberikan manfaat bagi empat juta pekerja di sektor ini. Dan kalau kita hitung dengan keluarga ini sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia,” tambahnya.
Sebagai prinsip timbal balik, Indonesia juga membuka tarif nol persen untuk sejumlah komoditas utama asal Amerika Serikat, terutama gandum dan kedelai sebagai bahan baku pangan.
Airlangga menegaskan kebijakan tersebut tidak akan menambah beban masyarakat karena produk berbahan kedelai dan gandum banyak digunakan dalam konsumsi sehari-hari.
“Masyarakat Indonesia membayar nol persen untuk barang yang diproduksi dari soyabean ataupun wheat dalam hal ini, noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku yang kita impor dari Amerika Serikat,” jelasnya.
Dalam aspek multilateral, kedua negara sepakat tidak mengenakan bea masuk atas transaksi elektronik sesuai komitmen pada forum Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO.
Pengaturan transfer data lintas batas akan dilakukan secara terbatas dan tetap mengikuti ketentuan nasional, termasuk memastikan perlindungan data konsumen yang setara dan akuntabel.
Pemerintah Indonesia juga akan menerapkan strategic trade management guna menjaga keamanan perdagangan serta mencegah penyalahgunaan kerja sama untuk kepentingan di luar tujuan damai.
Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum domestik diselesaikan kedua negara, termasuk konsultasi dengan DPR RI, serta dapat disesuaikan melalui kesepakatan tertulis bersama.
“Dalam perjanjian ini tujuannya juga untuk mencapai Indonesia emas, sehingga perjanjian ini juga disebut sebagai new golden age bagi Indonesia maupun Amerika Serikat itu sendiri,” katanya.
Ia menambahkan bahwa perjanjian tersebut difokuskan murni pada kerja sama perdagangan, tanpa mencakup isu non-ekonomi seperti pertahanan, keamanan, maupun kebijakan geopolitik kawasan.
“Amerika sepakat untuk mencabut pasal-pasal yang non kerja sama ekonomi, antara lain terkait pengembangan reaktor nuklir, kebijakan Laut Cina Selatan, serta pertahanan dan keamanan perbatasan, sehingga murni ART kita adalah terkait dengan perdagangan,” pungkasnya. (MK/SB)






