Kerugian Negara Kasus Chromebook Nadiem Naik Jadi Rp2,1 Triliun

JAKARTA – Kejagung resmi menyerahkan perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Pengadilan Tipikor, dengan nilai kerugian negara yang mengalami kenaikan.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagungan, Riono Budisantoso memastikan kerugian negara dalam skandal pengadaan Chromebook itu kini mencapai sekitar Rp2,1 triliun, berdasarkan hasil perhitungan terbaru penyidik.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” kata Riono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

Kerugian jumbo itu berasal dari kemahalan harga perangkat Chromebook dan pembelian Chrome Device Management yang dianggap tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat dalam pelaksanaan program.

Riono menyebut kemahalan harga mencapai Rp1.567.888.662.719,74, dan belanja Chrome Device Management merugikan negara Rp621.387.678.730 berdasarkan hasil audit penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Perkara bermula dari pengadaan perangkat teknologi informasi untuk sekolah yang digelar Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022, mencakup pembelian Chromebook dan layanan Chrome Device Management.

Penyidik menduga Nadiem memberi instruksi perubahan rekomendasi teknis, meski kajian awal tidak mengarahkan pengadaan pada sistem operasi tertentu dalam proyek bernilai besar tersebut.

“Awalnya, tim teknis telah melaporkan atau menyampaikan kepada saudara Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek bahwa spesifikasi teknis pengadaan teknologi informasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu,” ujarnya.

Namun rekomendasi itu kemudian diubah sehingga mewajibkan penggunaan Chrome OS, yang langsung mengunci pilihan perangkat pada Chromebook tanpa dasar teknis objektif untuk kebutuhan pendidikan nasional.

“Namun, kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” kata dia.

Kejagung menilai pengadaan Chromebook tahun 2018 pernah gagal, namun Kemendikbudristek tetap mengulangnya pada periode 2020–2022 tanpa memperbaiki kajian teknis, sehingga memunculkan indikasi kuat penyimpangan.

Penyidik menduga keputusan itu menguntungkan kelompok tertentu secara melawan hukum, termasuk penyedia dan pihak internal kementerian yang diduga terlibat dalam proses pembelian perangkat.

“Dengan demikian, terdapat dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, termasuk adanya penerimaan uang oleh pejabat negara,” ucapnya.

Pada Senin sore, jaksa melimpahkan surat dakwaan Nadiem dan tiga tersangka lainnya, menandai dimulainya proses persidangan yang akan mengurai rangkaian dugaan penyimpangan pengadaan Chromebook.

“Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti yang kuat,” kata Riono.

Selain Nadiem, tersangka lain adalah mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief. Kemudian ada Mulyatsyah, Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021. Dan yang terakhir adalah Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar dan Kuasa Pengguna Anggaran 2020–2021. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER