JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022.
Dalam surat dakwaan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, disebut menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM).
Fakta tersebut terungkap dalam dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” ucap jaksa Roy Riady dalam persidangan.
Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan, sehingga menempatkan Google sebagai pihak yang menguasai ekosistem pendidikan digital di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.
Lebih lanjut, jaksa memaparkan bahwa keuntungan pribadi yang diduga diterima Nadiem bersumber dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang disalurkan melalui Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dolar Amerika Serikat. Hal ini dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN tahun 2022, dengan perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184,” imbuh jaksa.
Jaksa juga menjelaskan, kerugian negara timbul akibat kemahalan harga Chromebook serta pengadaan layanan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi proses pendidikan.
Selain Nadiem, proyek tersebut disebut turut memperkaya pihak lain dan sejumlah korporasi, yang dilakukan bersama Sri Wahyuningsih serta terdakwa lain lintas jabatan di kementerian.
Perkara ini turut melibatkan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek, konsultan Ibrahim Arief alias IBAM, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini berstatus buron.
Pengadaan Chromebook dan layanan CDM dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa, karena dilakukan tanpa evaluasi harga maupun survei kebutuhan. Akibatnya, perangkat tersebut gagal dimanfaatkan secara optimal, khususnya di wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan). (MK/SB)






