Korban Kekerasan Seksual di Kebun Sawit Mengadu ke Komnas HAM, 7 Bulan Belum Ada Tersangka

JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang pekerja perempuan penyandang disabilitas di perkebunan sawit PT Usaha Sawit Unggul (USU), Mandailing Natal, Sumatera Utara, diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Langkah ini ditempuh setelah proses hukum yang berjalan selama sekitar tujuh bulan dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Korban berinisial EZ, 19 tahun, merupakan pekerja harian lepas di perusahaan tersebut. Peristiwa yang dialaminya terjadi pada November 2025 dan telah dilaporkan ke Polres Mandailing Natal. Namun hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Koalisi Buruh Sawit (KSB), Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-Serbundo), Trade Union Rights Center (TUCR), serta sejumlah organisasi masyarakat sipil mendatangi Komnas HAM untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami pekerja di PT USU.

“Kami siang hari ini kedatangan dari F-Serbundo dan koalisi buruh sawit yang melaporkan ada satu kasus pekerja dari PT USU di Mandailing Natal, Sumatera Utara mengalami kasus tindak pidana kekerasan seksual,” kata Anis di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Anis, korban bersama sejumlah organisasi sebelumnya telah melapor ke kepolisian, pihak perusahaan, hingga sejumlah kementerian dan lembaga. Namun proses penanganan kasus dinilai berjalan lambat sehingga berpotensi menghambat terpenuhinya keadilan bagi korban.

Selain belum mendapatkan kepastian hukum, korban juga disebut belum memperoleh rumah aman dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) maupun layanan psikologis yang dibutuhkan untuk pemulihan trauma.

Anis mengungkapkan korban juga mengalami pemutusan hubungan kerja setelah kasus tersebut mencuat. Hubungan kerja korban disebut berlangsung tanpa kontrak formal sehingga hak-haknya sebagai pekerja tidak terpenuhi.

“Bahkan korban juga mengalami pemutusan hubungan kerja yang selama ini hubungan kerjanya juga dijalin secara non-formal atau secara informal, tidak ada kontrak kerja. Nah, pasca korban berani bersuara, ini yang bersangkutan diberhentikan dan tidak mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.

Komnas HAM berencana menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sejumlah pihak, termasuk aparat kepolisian, akan dimintai keterangan. (MK/SB)

 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER