KPK Sebut Biro Jasa-Agen Visa Diperiksa di Bali Korban Pemerasan Silmy Karim

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Biro jasa dan agen visa yang selama ini mengurus dokumen keimigrasian disebut bukan sebagai pelaku, melainkan korban pemerasan yang diduga dilakukan oknum pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait pemeriksaan enam saksi di Mapolresta Denpasar, Kamis (25/6/2026).

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam perkara dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Tahun 2022-2026,” kata Budi.

Menurut Budi, perkara yang sedang ditangani KPK dikonstruksikan sebagai dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Konstruksi perkara ini adalah dugaan tindak pemerasan (Pasal 12e), sehingga posisi biro jasa ini sebagai korban. Di mana mereka diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas,” ujarnya.

Enam Saksi Diperiksa di Bali

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait layanan pengurusan izin tinggal WNA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, enam saksi yang diperiksa di Polresta Denpasar hari ini yakni I Gede Arya Wijaya selaku Direktur CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti selaku staf operasional CV Visa Agung Bali, Santika Dewi selaku staf keuangan CV Visa Agung Bali, Marcellena Nirmala Chrisna Moeri selaku wiraswasta, Agnes Natalia Tanuwijaya selaku wiraswasta, serta Audria Rama Dhani selaku staf PT Bali Soft sekaligus agen.

KPK menduga biro jasa dan agen pengurusan visa berulang kali dimintai pembayaran di luar ketentuan resmi saat mengurus berbagai dokumen keimigrasian untuk klien mereka. Uang tersebut diduga menjadi syarat agar pengajuan izin tinggal maupun dokumen keimigrasian lainnya bisa segera diproses.

Kasus ini menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka. Praktik pemerasan itu diduga berlangsung dalam layanan keimigrasian sepanjang periode 2022 hingga 2026.

KPK menduga praktik tersebut menghasilkan uang sedikitnya Rp145 miliar. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana serta mendalami keterangan para saksi guna mengungkap pola pemerasan yang diduga berlangsung secara sistematis dalam layanan pengurusan izin tinggal WNA.

Sebelumnya, pada Rabu (24/6/2026), KPK juga memeriksa enam saksi lain di Bali yang berasal dari perusahaan jasa pengurusan visa. Dengan demikian, total 12 saksi telah diperiksa KPK di Bali dalam dua hari terakhir terkait perkara tersebut. (DTB/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER