DENPASAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, menghimbau seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, agar segera menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Bali. Mengingat, batas penyerahan teraktir hingga 9 Juli 2023.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan,saat ditemui di Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Kamis (6/7/2023) mengatakan, ini penting guna meminimalisir, apabila adanya terjadi kesalahan dokumen bacaleg yang perlu diperbaiki.
“Karena jika semua parpol datang di hari terakhir, nantinya jika terjadi kesalahan atau ada dokumen yang kurang lengkap mereka tidak akan bisa memperbaikinya lagi, apalagi setelah batas waktu yang ditetapkan, maka tidak ada perbaikan dokumen lagi,” ungkap John Darmawan.
Menurutnya, jika ada dokumen yang kurang lengkap maka otomatis bacaleg tersebut akan gugur dari pencalonan, dan hal ini pastinya akan merugikan parpol saat berkontestasi di Pemilu 2024 mendatang.
“Beberapa perbaikan dokumen seperti kecocokan foto, Ijasah, KTP, KK, Surat Keterangan Sehat, SKCK, Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, itu semuanya wajib mengikuti prosedur dokumen yang ditetapkan dan harus diupload ke Silon (sistem informasi pencalonan) secara online, sebelum dibawa ke KPU Bali,” jelasnya.
Lebih lanjut dia mengingatkan jika ada parpol yang tidak memenuhi syarat 30 persen bacaleg perempuan, maka seluruh bakal calon di daerah pemilihan tersebut berpotensi gugur.
“Karena hal itu sudah diatur sesuai undang-undang kepemiluan,” imbuh mantan Ketua KPU Kota Denpasar periode 2013-2018 ini.
Seperti diketahui, alur tahapan Pemilu 2024 saat ini tengah memasuki masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg oleh parpol yang dimulai sejak 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023.
Selanjutnya akan memasuki masa verifikasi administrasi perbaikan dokumen yang akan dilaksanakan oleh KPU mulai tanggal 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023.
Sementara untuk penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) nantinya di bulan Agustus/September 2023 dan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) di bulan Oktober 2023. Sedangkan untuk jadwal masa kampanye parpol dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.(dre)