JAKARTA — Sidang lanjutan sengketa patok lahan antara PT. Wana Kencana Mineral (WKM) dengan PT Position kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari dua tersangka, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bilembang.
Dalam persidangan, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WKM, Awwab Hafidz, menegaskan pemasangan portal kayu di lokasi sengketa merupakan tindakan pencegahan untuk menghindari pencurian serta potensi pencemaran lingkungan sesuai ketentuan berlaku.
“Pemasangan patok sesuai manajemen risiko. Sebagai KTT, saya harus mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan. Termasuk penambangan ilegal yang mungkin dilakukan pihak lain. Ini ada SOP-nya. Aturan hukumnya juga ada di Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018,” ujar Awwab di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025) malam.
Awwab menekankan patok tersebut dipasang pada area berstatus IUP milik perusahaan, berdasarkan peta resmi PT WKM yang selama ini menjadi acuan aktivitas pertambangan.
“Kami pasang patok atau portal kayu di lahan IUP sendiri (PT WKM). Kami juga bingung kenapa bisa dipenjara (gara-gara pasang patok),” ucapnya.
Ia menjelaskan setelah pemasangan patok, pihaknya berkoordinasi dengan perwakilan PT Position bernama Benny, dan tidak menerima keberatan apa pun terkait keberadaan portal kayu tersebut.
“Setelah pasang portal kayu, aktivitas PT Position tetap berlanjut. Tidak ada gangguan setelah portal kayu dipasang. Apalagi saat itu kami sudah melapor ke Dinas Minerba dan lingkungan,” pungkasnya. (MK/SB)






