Kuasa Hukum Nadiem Protes Jaksa, Kliennya Tak Diberi Kesempatan Bicara

JAKARTA — Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), berlangsung tegang usai persidangan berakhir.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, meluapkan keberatan terhadap jaksa yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada kliennya untuk berbicara kepada awak media.

Usai sidang sekitar pukul 12.53 WIB, sejumlah jaksa langsung menggiring Nadiem menuju ruang tahanan pengadilan, meski awak media berupaya melakukan wawancara singkat.

Situasi tersebut memicu protes dari tim penasihat hukum, termasuk Ari Yusuf Amir dan Dodi S. Abdulkadir, yang berusaha menghentikan langkah Nadiem agar dapat memberikan pernyataan.

“Dia punya hak berbicara. Dia punya hak asasi manusia,” ujar Ari Yusuf Amir dengan nada meninggi kepada jaksa yang mengawal Nadiem.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Jaksa tetap menggiring Nadiem menuju ruang tahanan tanpa memberikan kesempatan berhenti sejenak untuk sesi doorstop.

Ari kemudian menegaskan bahwa kliennya sebenarnya ingin menyampaikan pandangan langsung kepada publik terkait perkara yang tengah dihadapinya. “Kami sangat kecewa dan sangat keberatan karena Pak Nadiem tidak diberikan hak bicara kepada media. Itu melanggar hak asasi manusia, karena dia mempunyai hak untuk berbicara ke publik,” kata Ari.

Menurutnya, alasan keamanan yang kerap dijadikan dasar pembatasan dinilai tidak relevan karena kondisi persidangan berlangsung kondusif dan tertib. “Situasinya kondusif, tidak ada ancaman keamanan terhadap beliau. Jadi tidak ada alasan untuk melarangnya berbicara,” ujarnya.

Ari menyebut pihaknya telah menyampaikan keberatan tersebut kepada pimpinan kejaksaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. “Hak bicara ke publik adalah hak mendasar seorang terdakwa. Jangan sampai ini menjadi preseden gelap, di mana ada yang boleh bicara dan ada yang tidak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan proses hukum yang sedang berjalan. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER