Nadiem Bantah Nikmati Rp809 Miliar di Kasus Chromebook, Klaim Kekayaan Justru Turun Drastis

JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah keras tudingan menerima keuntungan Rp809 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), Nadiem justru memaparkan bahwa kekayaannya mengalami penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir akibat fluktuasi harga saham GoTo.

Nadiem menjelaskan, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaannya pada 2022 tercatat sebesar Rp4,8 triliun. Angka tersebut, menurutnya, murni dipengaruhi lonjakan harga saham GoTo saat penawaran umum perdana (IPO).

“Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp250–300 per saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang

Ia melanjutkan, ketika harga saham GoTo turun pada 2023 ke kisaran Rp100 per saham, nilai kekayaannya ikut menyusut menjadi Rp906 miliar. Penurunan berlanjut pada 2024 saat harga saham kembali melemah ke kisaran Rp70–80 per saham.

“Pada 2024, di mana kisaran harga GoTo drop lagi ke Rp70–80 per saham, kekayaan saya turun lagi ke Rp600 miliar,” imbuhnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, Nadiem mengaku kebingungan dengan tuduhan bahwa dirinya menerima keuntungan Rp809 miliar. Ia menegaskan, seluruh kekayaannya bertumpu pada satu sumber utama, yakni kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Ia juga menegaskan dana Rp809 miliar yang dipersoalkan dalam dakwaan merupakan transaksi korporasi internal pada 2021 dan sama sekali tidak berkaitan dengan pengadaan Chromebook maupun hubungan dengan Google.

“Transaksi tersebut adalah transaksi internal antara dua perusahaan Gojek sebesar Rp809 miliar di 2021 yang tidak ada hubungannya dengan Google maupun Chromebook. Transaksi tersebut terdokumentasi lengkap dan tidak melibatkan saya. Tidak sepeser pun uang itu diterima saya, bahkan uang itu kembali seutuhnya ke rekening PT AKAB,” pungkas Nadiem.

Menurut Nadiem, dakwaan menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan mekanisme aliran dana maupun keuntungan pribadi yang dituduhkan kepadanya, padahal seluruh transaksi dapat ditelusuri melalui dokumen perusahaan dan laporan keuangan resmi. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER