JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di tengah proses persidangan dugaan korupsi yang menjeratnya.
Ia menilai lembaga anti rasuah tersebut, gagal dalam menjalankan fungsi pencegahan korupsi yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“KPK gagal memberantas korupsi. Pencegahan itu yang penting. Kebijakan-kebijakan yang salah, kayak praktik peranan ijazah, outsourcing, pemagangan, itu jutaan rakyat susah,” ujar Noel kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Ia lantas mempertanyakan peran KPK dalam menghadapi berbagai kebijakan yang dinilainya merugikan publik. “KPK ke mana?” katanya singkat.
Dalam pernyataannya, Noel juga mengakui kesalahan pribadi terkait perkara yang menimpanya. Ia menyebut tidak memahami bahwa praktik yang ia jalani, termasuk dalam kategori gratifikasi.
“Jangan kayak saya gini, aktivis. Enggak ngerti. Ternyata itu gratifikasi. Ya sudah lah, saya ngakuin salah. Saya gentle. Saya mengaku salah,” ucapnya.
Meski mengakui kesalahan, Noel tetap melontarkan tantangan terbuka kepada KPK agar bersikap jujur dalam praktik penegakan hukum, khususnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Apakah KPK berani jujur dengan tagline-nya? Berani jujur itu hebat. Enggak berani. Enggak berani bahwa selama ini OTT itu bohong semua. Ini undang-undang yang bicara,” kata Noel.
Di hadapan wartawan, Noel juga secara terbuka menyampaikan ambisinya untuk suatu hari memimpin atau setidaknya menjadi juru bicara KPK. Pernyataan itu ia lontarkan dengan nada satir dan menyindir dirinya sendiri.
“Ya, saran sedikit buat KPK, setelah selesai kasus saya ini, saya mau menjadi pimpinan KPK, saya mau jadi mimpin KPK,” ujarnya.
Ia menambahkan opsi lain apabila keinginannya tersebut tidak terwujud. “Atau seidiot-idiotnya saya jadi juru bicara KPK. Itu cita-cita saya yang paling bodoh dan paling idiot, jadi juru bicara KPK,” ucap Noel.
Dalam perkara yang tengah disidangkan, Noel didakwa terlibat pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nilai total mencapai Rp6,5 miliar. Jaksa juga menyebut Noel memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp70 juta serta menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (MK/SB)






