JAKARTA – Pemerintah memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar lebih berdampak kepada masyarakat, melalui implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri di Jakarta, Rabu (3/12/2025). Zulkifli menjelaskan, rapat ini merupakan kick off implementasi Perpres yang ditetapkan Presiden pada 17 November 2025, menyusul penunjukan Menko Pangan sebagai Ketua Tim Koordinasi antar kementerian/lembaga.
“Kami menyelesaikan rapat perdana atas lahirnya implementasi Perpres No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG,”ujar Zulkifli.
Salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi secara masif di tingkat pusat dan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menekankan pentingnya penguatan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Gizi Nasional (BGN), yaitu Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di daerah.
“Penguatan kelembagaan KPPG merupakan isu strategis yang perlu segera dilaksanakan, mengingat KPPG merupakan ujung tombak BGN dalam pelayanan dan distribusi MBG di daerah,” ujar Rini.
Rini menjelaskan, KPPG juga akan diperkuat dalam fungsi koordinasi dan pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi sesuai amanat Perpres No. 115/2025. Selain itu, beberapa regulasi pendukung akan diterapkan, antara lain Perubahan Perpres No. 83/2024 tentang Badan Gizi Nasional sebagai dasar perubahan organisasi BGN, Penetapan Peraturan BGN tentang organisasi dan tata kerja BGN beserta UPT, Penyusunan proses bisnis dan SOP layanan MBG sebagai acuan baku pelaksanaan serta Penetapan proses bisnis tematik lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk pemenuhan gizi nasional.
Selain penguatan kelembagaan, transformasi digital menjadi fokus utama dalam pelaksanaan program. Sistem informasi MBG akan memanfaatkan data by name/by address dari berbagai kementerian dan lembaga, sehingga perencanaan program berbasis data kependudukan dan geospasial dapat terintegrasi.
“Arsitektur digital MBG disusun dengan memanfaatkan himpunan data by name/by address dari berbagai kementerian dan lembaga,” jelas Rini.
Kementerian PANRB juga akan memperkuat pengelolaan ASN, sementara dukungan digitalisasi dan sistem informasi akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital, Bappenas, dan BSSN sebagai bagian dari pelaksanaan SPBE dan Satu Data Indonesia.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap Program MBG dapat berjalan lebih efektif, menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan, serta memastikan kualitas layanan gizi nasional semakin terjamin. (MK/SB)






