JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya konversi lahan pertanian.
Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (10/2/2026), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memaparkan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.
“LSD dalam arti tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) saat ini ada di delapan provinsi, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta.
Selain delapan provinsi tersebut, pemerintah menargetkan 12 provinsi lain menyusul pada akhir kuartal pertama 2026, serta 17 provinsi tambahan pada akhir kuartal kedua.
12 provinsi yang direncanakan ditetapkan pada Maret 2026 meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
“Tim Pelaksana Terpadu harus menyajikan data di 12 provinsi ini dengan cakupan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah. Targetnya pertengahan Maret 2026. Begitu juga 17 provinsi di akhir kuartal dua, sehingga pertengahan tahun seluruhnya sudah clean and clear,” tambah Nusron.
Penetapan LSD membawa perubahan signifikan dalam kewenangan pengendalian alih fungsi lahan, yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah, kini terpusat di pemerintah pusat.
Menurut Nusron, kebijakan ini telah menunjukkan dampak positif di delapan provinsi yang lebih dulu menerapkan LSD.
“Total LSD di delapan provinsi mencapai 3.836.944 hektare dari 7,3 juta hektare lahan baku sawah nasional. Sekitar 60 persen sawah nasional berada di provinsi ini. Sejak 2021, alih fungsi lahannya relatif bisa kita kontrol, hanya sekitar 0,05 persen per tahun,” jelasnya.
Pimpinan Rakortas, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, menjelaskan revisi Perpres dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan sawah yang berpotensi menggerus luas lahan pangan strategis.
Ia menegaskan, Perpres Nomor 4 Tahun 2026 bertujuan mempercepat penetapan LSD, menekan konversi lahan sawah, memberdayakan petani agar mempertahankan fungsi lahannya, serta menyediakan basis data lahan sawah yang terintegrasi untuk penetapan LP2B.
“Dalam Perpres ini juga diatur alur penetapan LSD, mulai dari verifikasi lahan sawah, sinkronisasi hasil verifikasi, usulan LSD oleh Ketua Tim Terpadu, penetapan peta oleh Menteri ATR/BPN, hingga pemutakhiran peta LSD,” ungkap Zulkifli.
Rakortas tersebut turut dihadiri Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, perwakilan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Kementerian Dalam Negeri.
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron hadir didampingi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Virgo Eresta Jaya. (MK/SB)






