GIANYAR – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar bersama PT Insight Investment Management membantu 928 pedagang di tiga pasar, di wilayah Gianyar, Provinsi Bali, jadi peserta jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek)
“Pedagang yang memperoleh bantuan dari 3 pasar yakni Pasar Tematik Rakyat Ubud, Pasar Gianyar, dan Pasar Sukawati,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Ida Ayu Surya Adnyani, dalam siaran pers Diskominfo Gianyar, Kamis.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis untuk pedagang di Pasar Rakyat Gianyar akan diserahkan pada Kamis, dan di Pasar Sukawati diserahkan Jumat (3/11).
Lebih lanjut Kadisnaker Gianyar menyampaikan rincian dari total 928 pedagang yang memperoleh bantuan dari Pasar Tematik Rakyat Ubud berjumlah 368 pedagang, Pasar Gianyar berjumlah 245 pedagang, dan Pasar Sukawati berjumlah 315 pedagang.
Total keseluruhan pedagang yang memperoleh bantuan berjumlah 928 pedagang. Bantuan itu untuk jangka waktu 3 bulan terhitung awal November ini sampai Januari tahun depan.
“Bantuan berupa peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah kongkrit Pemkab Gianyar melindungi para pedagang,” ujar Kadisnaker Ida Ayu Surya.
Ia mengungkapkan pentingnya kesadaran memiliki perlindungan sosial yang memadai, sehingga lebih fokus dalam berdagang dan tidak khawatir akan risiko yang mungkin bisa terjadi.
“Namun harus diingat, ini hanya bantuan selama 3 bulan, dengan demikian bapak/ibu pedagang setelah masa ini berakhir untuk memperpanjang kepesertaan BPJAMSOSTEK secara mandiri,” ujarnya.
Ni Luh Gede Eka Suary selaku Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar menambahkan, semula jumlah pedagang yang diusulkan sebanyak 1.459 pedagang, namun diseleksi menjadi 928 pedagang.
Hal tersebut tidak luput dari sinkronisasi data dari Dinas Sosial Kabupaten Gianyar, dimana pedagang yang tidak terdaftar atau lolos penerima bantuan sudah memiliki tanggungan BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau memiliki usia di atas 65 tahun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar Pandu Arya menyampaikan, perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
BPJAMSOSTEK merupakan penyelenggara jaminan sosial dengan santunan kematian Rp42 juta dan jika kecelakaan kerja sampai harus masuk rumah sakit sepenuhnya ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan tanpa batas biaya di rumah sakit yang bekerja sama. (Ant/sb)