Senin, April 21, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemprov Bali Galakkan Kebijakan Daur Ulang Sampah

DENPASAR – Wakil Gubernur Bali Prof Tjok Oka Sukawati, saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (19/10) mengatakan, dengan daur ulang sampah memberikan dampak yang besar bagi kelestarian lingkungan dan keberlangsungan daya dukung lingkungan.

“Kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali untuk menuntaskan sampah dengan pengelolaan sampah berbasis sumber. Dengan tujuan merubah paradigma pengelolaan sampah dari kumpul angkut buang ke TPA menjadi pengelolaan sampah dengan pengurangan, pemanfaatan, dan daur ulang (Reduce, Reuse, Recycle) yang diterapkan di masing-masing Desa/ Kelurahan dan Desa Adat se-Bali,” kata Wagub Cok Ace.

Oleh sebab itu, untuk perubahan paradigma di Provinsi Bali maka dibutuhkan komitmen, bantuan dan fasilitasi dari seluruh Stakeholder baik Kementerian/Lembaga pusat, daerah dan pemangku kepentingan lainnya sehingga mempercepat terwujudnya pengelolaan sampah skala Desa/ Kelurahan dan Desa Adat dengan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain ” dan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik “.

Sampah akan menjadi masalah apabila tidak dikelola dengan baik dan dapat mengganggu bidang pariwisata di Bali. Permasalahan sampah menjadi bom waktu apabila tidak adanya perubahan paradigma pengelolaan sampah yang selama ini masih dengan metode kumpul-angkut-buang.

“Karena pengelolaan sampah harus dimulai dan dilakukan oleh seluruh pihak terutama dari pihak penghasil sampah seperti di rumah tangga, hotel, sekolah, perkantoran, industri dan tempat umum lainnya,” tegasnya.

Dalam pertemuan dengan Badan Legislasi DPR RI itu, juga dalam Rangka Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Di mana, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber serta Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Diperlukan peran aktif masyarakat Bali berkewajiban untuk melakukan pemilahan sampah mulai dari rumah tangga sampai ke tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat sehingga sampah tuntas selesai dikelola di TPS3R/TPST di wilayah masing-masing.

Desa dan Desa Adat wajib untuk menyusun Peraturan Desa dan Pararem yang isinya antara lain mewajibkan setiap warga/kramanya untuk memilah sampah, mengelola sampah di wilayahnya, dan penerapan sanksi adat yang diberlakukan Desa Adat bagi masyarakat yang tidak mengelola atau membuang sampah tidak pada tempatnya.

“Dalam upaya pengurangan sampah perlu adanya optimalisasi pengolahan sampah organik dan sampah anorganik,” kata Cok Ace.

Salah satu langkah yang dapat diterapkan di rumah tangga adalah dengan pengolahan sampah organik (sampah dapur) melalui teknologi yang ramah lingkungan. Hasil pengolahan sampah organik, memiliki banyak manfaat diantaranya, dapat digunakan dalam bidang pertanian serta penggunaan lainnya yang tidak berbahaya bagi lingkungan, dan juga dapat mendukung program pertanian organik dan ketahanan pangan di Provinsi Bali.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI Ferdiansyah mengatakan, Bali sesuai data tahun 2020 merupakan provinsi nomor 3 yang bersih dari sampah dan memiliki sistem pengelolaan yang baik. Sehingga, sudah patut Bali menjadi contoh agar provinsi lain ikut memulai.

“Apabila sampah tidak dikelola dengan baik serta tidak melibatkan semua elemen masyarakat, maka akan menimbulkan bencana dan menjadi penyakit, namun jika sampah itu dikelola dengan sistem yang tepat maka sampah juga akan berubah menjadi energi dan berkah,” jelasnya.

Sementara Anggota DPRD Bali I Nyoman Parta menegaskan bahwa untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat maka peran serta semua pihak, mulai dari rumah tangga, masyarakat secara pribadi, industri, perhotelan, restoran, pasar dan semua yang ada di atas bumi ini harus terlibat untuk sadar lingkungan.

“Tidak membuang sampah sembarangan. Menjaga kebersihan lingkungan dari sampah menjadi tanggung jawab kita semua,” ujarnya. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER