JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengangkat Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan periode 2026–2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah penguatan tata kelola dan kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah menyetujui calon Dewan Pengawas melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi IX DPR RI dan persetujuan dalam Rapat Paripurna, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026), pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada Pasal 21 mengatur bahwa Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Ketentuan serupa bagi Direksi diatur dalam Pasal 23.
Susunan Dewan Pengawas 2026–2031:
- Stevanus Adrianto Passat (Ketua, unsur pekerja)
- Murti Utami Adyanto (unsur pemerintah)
- Rukijo (unsur pemerintah)
- Afif Johan (unsur pekerja)
- Paulus Agung Pambudhi (unsur pemberi kerja)
- Sunarto (unsur pemberi kerja)
- Lula Kamal (unsur tokoh masyarakat)
Susunan Direksi 2026–2031:
- Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
- Abdi Kurniawan Purba
- Akmal Budi Yulianto
- Bayu Teja Muliawan
- Fatih Waluyo Wahid
- Setiaji
- Vetty Yulianty Permanasari
- Sutopo Patria Jati
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan berikutnya, demikian juga untuk Direksi.
Peran Dewan Pengawas meliputi pengawasan kebijakan dan kinerja Direksi, pengelolaan dana jaminan sosial, pemberian saran dan pertimbangan kepada Direksi, serta penyampaian laporan pengawasan kepada Presiden dengan tembusan ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dewan Pengawas juga berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan Direksi, menelaah data penyelenggaraan BPJS, serta memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait kinerja Direksi.
Sementara itu, Direksi BPJS bertanggung jawab atas operasional harian BPJS, termasuk memastikan peserta memperoleh manfaat JKN sesuai haknya. Direksi mengelola organisasi mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasannya. Direksi juga menetapkan struktur organisasi, manajemen SDM, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan aset sesuai mekanisme persetujuan yang diatur undang-undang.
Pengangkatan ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas layanan BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta JKN. (*/rls)






