JAKARTA — Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) guna membahas implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Rakortas ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan sawah nasional sekaligus memastikan kebijakan berjalan terpadu, terukur, dan efektif lintas kementerian serta lembaga.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Zulkifli Hasan.
Dalam kesempatan tersebut, Zulhas–sapaan akrabnya, menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar pelaksanaan kebijakan di lapangan berlangsung konsisten serta memberi kepastian bagi petani yang mempertahankan lahan sawahnya.
Perpres Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 untuk merespons meningkatnya tekanan alih fungsi lahan sawah yang berpotensi mengancam keberlanjutan produksi pangan dan ketahanan pangan nasional.
“Regulasi ini bertujuan mempercepat penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), memperketat pengendalian konversi lahan, memberdayakan petani, serta menyediakan data lahan sawah yang akurat dan terintegrasi,” terangnya dalam Rakortas, Selasa (10/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, penetapan LSD dilakukan melalui proses verifikasi dan sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga sebelum ditetapkan sebagai peta resmi nasional. Mekanisme tersebut diharapkan dapat meminimalkan tumpang tindih data sekaligus menjadi dasar perencanaan pembangunan berkelanjutan.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada daerah dan petani, pemerintah menyiapkan skema insentif bagi pemerintah daerah dan masyarakat tani, termasuk wilayah yang menetapkan sedikitnya 87 persen lahan baku sawah sebagai LSD dalam rencana tata ruang.
Pendanaan kebijakan ini bersumber dari APBN, APBD, serta sumber sah lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Bidang Pangan akan mengoordinasikan langkah bersama kementerian dan lembaga terkait dalam proses verifikasi data, penetapan LSD, serta perumusan skema insentif.
Dalam Rakortas tersebut, Zulhas juga menegaskan sejumlah langkah prioritas, yakni percepatan penyusunan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Pangan sebagai aturan turunan Perpres Nomor 4 Tahun 2026; penyelesaian verifikasi dan penetapan LSD di 12 provinsi pada awal Maret 2026; serta penuntasan proses serupa di 17 provinsi lainnya pada akhir Juni 2026.
Selain itu, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan lahan sawah yang telah beralih fungsi, terutama di Pulau Jawa yang memiliki lahan pertanian produktif, baik melalui pendekatan regulasi maupun penetapan lahan pengganti dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan yang dilengkapi jaringan irigasi.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor demi menjaga keberlanjutan lahan sawah, memastikan stabilitas produksi pangan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan petani. (*/rls/MK/SB)






