JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji masih dalam proses dan akan diumumkan setelah penyidik menilai kebutuhan penyidikan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyatakan KPK ingin memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan efektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
KPK juga mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan sebelum pengumuman resmi kepada publik. “Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penjemputan paksa, KPK menegaskan seluruh proses hukum dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan bertahap.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemeriksaan berikutnya dan penahanannya, nanti kami akan update,” tutur Budi.
Dalam perkara ini, KPK menegaskan hanya terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan dan menjadi fokus utama penyidikan sementara.
Dua tersangka tersebut masing-masing adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai staf khusus. “Ya, dua tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku staf khusus Menteri Agama,” ujarnya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pihak swasta, KPK menyatakan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka tambahan di luar dua nama tersebut. “Saat ini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dua orang tersebut. Penyidikan masih akan difokuskan terhadap dua tersangka ini,” pungkasnya. (MK/SB)






