Ribuan Perangkat Desa Demo di Patung Kuda, Tuntut Pencairan Dana Desa Tahap II

JAKARTA — Ribuan massa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta pada Senin (8/12/2025), menuntut pencairan dana desa tahap kedua.

Ketua Umum Apdesi Surta Wijaya menyampaikan aspirasi tersebut setelah melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Sekretariat Negara mengenai lambatnya penyaluran anggaran desa.

“Tadi kita sampaikan bahwa di mana dana desa yang tahap kedua minta dicairkan karena di dalamnya menyangkut orang banyak,” ujar Surta.

Ia menjelaskan keterlambatan dana membuat para kepala desa terpaksa berutang kepada berbagai pihak, termasuk penyedia material, demi mempertahankan kegiatan pembangunan desa.

“Karena ini adalah anggaran berjalan, sedang berjalan. Kepala desa utang piutang dia pinjam ke material, utang-utang ke yang lain, dalam perjalanan tiba-tiba berharap ini dicairkan malah tidak dicairkan. Ini jadi beban kepala desa,” keluhnya.

Surta menambahkan kondisi semakin mendesak karena sejumlah wilayah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sedang terdampak banjir dan longsor, sehingga dana desa sangat dibutuhkan.

“Karena ini dana desa dibutuhkan di tempat bencana para kepala desa, ya, terutama yang di Sumatra Barat dan Sumatra Utara, di Aceh. Saudara-saudara saya kepala desa hari ini masih menangis karena dana desa dia tidak turun, dia mau bergerak butuh dana yang ada semampu beliau,” ujarnya.

Apdesi juga menuntut pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 serta percepatan penurunan aturan turunan mengenai masa jabatan kepala desa sesuai regulasi terbaru.

“Saya ke pemerintah berharap dana desa tahap kedua dicairkan. PMK Nomor 81 dicabut. Kemudian revisi Undang-Undang Nomor 6 2014 menjadi Undang-Undang Nomor 3 2024 turunannya secepatnya diturunkan,” katanya.

Surta menyatakan tuntutan mereka telah diterima Wakil Menteri Setneg Bambang Eko Suhariyanto yang berjanji membawa persoalan itu kepada Menteri Keuangan.

“Ya, tadi Pak Wamen dia akan berjuang dan berupaya, dia akan hadir datang ke menteri keuangan. Ya itu harapan kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mensyaratkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang masih berlaku.

Dalam aturan tersebut, dana desa tetap disalurkan dalam dua tahap dengan komposisi enam puluh persen pada tahap pertama dan empat puluh persen pada tahap kedua sesuai pagu masing-masing desa.

Beleid baru itu juga mengubah syarat pencairan tahap kedua melalui Pasal 24 ayat tiga, menggantikan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan laporan realisasi penyerapan anggaran tahun sebelumnya. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER