JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat koordinasi membahas hasil investigasi bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, berlangsung di Kejaksaan Agung Jakarta.
Rapat tersebut digelar pada Senin (15/12/2025) dan dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH bersama pimpinan kementerian dan lembaga terkait.
Pertemuan dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, unsur TNI, Polri, BPKP, serta jajaran Satgas PKH.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan Satgas PKH telah melakukan identifikasi awal terkait dugaan perbuatan pidana penyebab bencana di tiga provinsi tersebut.
“Satgas PKH akan memastikan subjek hukum yang bertanggung jawab atas terjadinya bencana alam oleh para pemangku kepentingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Febrie.
Selain proses pidana, pihak yang dinilai bertanggung jawab, baik perorangan maupun korporasi, akan dikenai sanksi administratif berupa evaluasi serta peninjauan ulang perizinan yang telah diterbitkan.
“Satgas PKH juga akan menghitung kerusakan lingkungan dan membebankan kewajiban pemulihan kondisi akibat bencana kepada pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya.
Untuk mencegah bencana serupa terulang, pemerintah akan mengevaluasi regulasi sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, energi, sumber daya alam, serta tata kelola pengelolaannya. (MK/SB)






