JAKARTA — Bea Cukai menegaskan komitmennya melindungi masyarakat melalui pengawasan ketat arus barang serta penegakan hukum konsisten sepanjang 2025, sejalan program nasional dan kolaborasi lintas lembaga di tingkat pusat.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utarna menyebut langkah pengawasan merupakan investasi jangka panjang untuk menjaga keamanan masyarakat, kesehatan ekonomi, serta stabilitas iklim usaha nasional di seluruh sektor.
“Kami memastikan setiap tindakan kembali pada tugas Bea Cukai, yakni melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta menjaga iklim usaha nasional dan penerimaan negara. Sinergi menjadi kunci,” ujar Djaka dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/11/2025).
Sepanjang Januari hingga November 2025, Kanwil Bea Cukai Jakarta melakukan 885 penindakan kepabeanan dengan komoditas berupa obat-obatan, kosmetik, pornografi, elektronik, serta makanan dan minuman berbagai jenis.
Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut mencapai sekitar Rp2,62 miliar, menunjukkan efektivitas pengawasan barang impor ilegal di wilayah ibu kota dan sekitarnya.
Di sektor cukai, petugas juga mengamankan 41 juta batang rokok ilegal, 16.323 liter MMEA, 3.556 liter etil alkohol, serta 11,25 liter produk HPTL dalam total 1.094 penindakan.
Nilai barang-barang tersebut mencapai Rp71,41 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp37,64 miliar, sementara penyidikan telah menetapkan enam belas tersangka dari berbagai operasi penindakan lapangan.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq menegaskan Operasi Macan Kemayoran menjadi call sign utama pihaknya dalam memberantas barang kena cukai ilegal secara tegas namun tetap proporsional.
“Operasi ini membuktikan konsistensi kami menjaga kepatuhan, memberikan efek jera terukur, dan memastikan iklim usaha tetap berjalan sesuai aturan,” katanya.
Selain cukai dan kepabeanan, Kanwil Bea Cukai Jakarta turut aktif menggagalkan penyelundupan narkoba melalui 78 sinergi penindakan bersama Polri, BNN, dan BPOM sepanjang tahun berjalan.
Barang bukti mencapai 162,6 kilogram narkoba berbagai jenis, di antaranya 40,5 kilogram sabu, 30,7 kilogram ganja, serta 43.772 butir ekstasi dari berbagai upaya penyelundupan.
Jumlah tersebut diperkirakan menyelamatkan 284.534 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba serta mengurangi beban biaya rehabilitasi negara hingga nilai sekitar Rp250,8 miliar.
Sementara itu, penerimaan bea masuk dan cukai sampai November 2025 mencapai Rp3,18 triliun dengan tambahan Rp8,22 triliun dari pajak impor, hampir menyentuh target tahun berjalan. (MK/SB)






