Sidang Perdana Korupsi Chromebook Tertunda, Nadiem Masih Dirawat

JAKARTA — Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook resmi ditunda oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penundaan sidang diputuskan lantaran Nadiem belum dapat menghadiri persidangan karena masih menjalani perawatan medis pascaoperasi, sebagaimana disampaikan jaksa penuntut umum dalam persidangan terbuka.

“Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang terdapat empat terdakwa, namun penuntut umum hanya dapat menghadirkan tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak dapat hadir karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter baru selesai menjalani operasi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan, penuntut umum mengajukan permohonan penundaan agar pemeriksaan perkara dapat dilakukan secara bersamaan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut.

“Kami berharap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dapat dihadirkan pada persidangan minggu depan berdasarkan surat permohonan pembantaran yang disampaikan oleh tim penasihat hukum,” ungkapnya.

Perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku mantan konsultan Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih mantan Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021, serta Mulyatsyah selaku eks Direktur SMP Kemendikbudristek.

Majelis hakim kemudian memeriksa legal standing tim penasihat hukum terdakwa serta mempertimbangkan kondisi kesehatan Nadiem sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan persidangan.

“Kalau memang sakit, tidak mungkin kita bisa menghadirkannya,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan dan menjadwalkan ulang persidangan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi kesehatan terdakwa.

“Untuk terdakwa Nadiem, persidangan kita tunda pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2025,” kata Hakim Purwanto.

Majelis hakim juga membuka kemungkinan persidangan dilaksanakan secara daring apabila kondisi kesehatan terdakwa belum memungkinkan untuk hadir secara langsung di ruang sidang. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER