Terbukti Korupsi Jual Beli Gas, Eks Direktur PGN Danny Praditya Divonis 6 Tahun Penjara

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Danny Praditya dalam perkara korupsi jual beli gas PT PGN dan PT IAE.

Danny Praditya merupakan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara periode 2016–2019 yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kerja sama komersial gas tahun 2017–2021.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026) malam.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Danny dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

“Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ni Kadek.

Majelis hakim menilai perbuatan Danny telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar serta merusak kepercayaan publik terhadap badan usaha milik negara.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar dan merusak kepercayaan publik terhadap BUMN,” ujar hakim anggota Sunoto.

Namun demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan, yakni Danny tidak menerima aliran dana langsung dari tindak pidana korupsi tersebut.

“Terdakwa tidak memperoleh atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata Sunoto.

Majelis juga mencatat Danny belum pernah terjerat perkara hukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan dipandang sudah tepat dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat,” ujar Sunoto.

Vonis terhadap Danny lebih berat dibanding Iswan Ibrahim yang divonis lima tahun penjara, namun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Danny dengan pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Danny didakwa bersama Iswan Ibrahim merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat melalui skema advance payment kerja sama jual beli gas.

Jaksa juga menilai perbuatan keduanya terkait dukungan terhadap rencana akuisisi Isargas Group oleh PGN tanpa proses due diligence yang memadai.

Kasus tersebut didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan yang menilai adanya kerugian negara signifikan dalam transaksi tersebut. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER