Tuntutan Jaksa Tak Terbukti, Koalisi Keadilan Yakin Majelis Hakim Bebaskan Awwab dan Marsel

JAKARTA — Koordinator Koalisi Keadilan Fuad Adnan menyatakan optimismenya bahwa majelis hakim akan membebaskan dua pekerja PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dalam perkara pemasangan portal kayu.

Fuad menilai dakwaan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terhadap keduanya tidak dapat dibuktikan dalam proses persidangan karena tidak ditemukan satu pun fakta yang menguatkan tuduhan tersebut.

“Kami optimis Awwab-Marsel dapat bebas. Apalagi setelah membaca tuntutan JPU sebanyak 104 halaman tersebut, tidak ada fakta yang dapat membuktikan kesalahan Awwab-Marsel. Tuntutan jaksa tidak masuk akal,” kata Fuad Adnan kepada awak media di Jakarta pada Senin (8/12/2025).

Menurut Fuad, selama persidangan berlangsung, jaksa juga tidak pernah menghadirkan barang bukti berupa portal kayu atau patok yang disebut sebagai objek utama perkara Awwab dan Marsel.

“Jadi perkara apa yang sebenarnya sedang dipertontonkan dalam persidangan Awwab-Marsel ini. Tidak ada bukti, dakwaan dan tuntutan tidak jelas, sementara fakta-fakta di pengadilan justru membantah dakwaan yang dialamatkan kepada Awwab-Marsel,” ujarnya.

Fuad mengatakan figur Ketua Majelis Hakim Sunoto yang menangani perkara tersebut dikenal publik sebagai sosok berintegritas tinggi dan memiliki rekam jejak kuat dalam menangani berbagai perkara hukum.

Ia menyebut kepercayaan publik, termasuk keluarga Awwab-Marsel, bertumpu pada keyakinan bahwa Hakim Sunoto akan mengambil putusan hukum yang sesuai prinsip keadilan bagi keduanya.

“Hakim Sunoto ini sekarang cukup populer sebagai figur yang cerdas dan memiliki integritas terhadap keadilan hukum. Beliau mampu menjalani fungsi Hakim sebagai penegak hukum yang membuat putusan hukum berdasar keadilan yang hakiki. Inilah yang menjadi api harapan Awwab dan Marsel bisa dibebaskan,” jelasnya.

Fuad mencontohkan perkara korupsi yang melibatkan tiga mantan Direksi PT ASDP, di mana Hakim Sunoto mencatat dissenting opinion yang menyarankan para terdakwa diputus bebas berdasarkan pertimbangan hukum yang dinilainya lebih adil.

Ia menambahkan, meskipun putusan akhir tetap menyatakan bersalah, rehabilitasi dari Presiden Prabowo kemudian mengembalikan hak dan martabat para terpidana kasus korupsi Direksi ASDP tersebut.

“Kami berharap Hakim Sunoto dapat memberikan keadilan hukum seperti yang dilakukannya dalam perkara korupsi ASDP. Sebab dissenting opinion yang disampaikannya memberi penguatan pada putusan rehabilitasi Presiden,” ucap Fuad.

Perkara sengketa patok lahan antara PT WKM dan PT Position di Halmahera Timur kini memasuki tahap akhir, dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025 mendatang.

Awwab dan Marsel didakwa melanggar pasal 78 ayat (3) junto pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Kehutanan, meskipun Koalisi Keadilan menilai dakwaan tersebut tidak ditopang bukti serta tidak terbukti dalam persidangan. (MK/SB)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER