JAKARTA — Wacana pengambilalihan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Bank BRI ke bawah Kementerian Keuangan membuka kembali perdebatan lama soal arah dan efektivitas kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selama ini, KUR diklaim sebagai instrumen negara untuk memperluas akses pembiayaan bagi rakyat kecil, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.
Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut dinilai telah mengalami pergeseran orientasi. Skema penyaluran yang digunakan membuat bank tidak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga sebagai pihak yang menikmati keuntungan langsung dari subsidi negara yang bersumber dari pajak masyarakat.
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, menilai kondisi tersebut menjauhkan KUR dari tujuan awalnya sebagai kredit program berbasis keberpihakan sosial.
“Faktanya, program yang disebut Kredit Usaha Rakyat ini lebih banyak menguntungkan bankir dibandingkan rakyat yang seharusnya menjadi penerima manfaat,” ujar Suroto dalam keterangan tertulisnya dikutip pada Senin (9/2/2026).
Dalam skema executing yang berlaku saat ini, bank menyalurkan KUR menggunakan dana mereka sendiri, namun negara memberikan subsidi bunga dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan presiden dan peraturan menteri. Subsidi tersebut dicatat sebagai pendapatan bank, bukan sekadar biaya pengganti operasional.
Besaran subsidi itu pun terus meningkat dari tahun ke tahun, seiring naiknya target penyaluran KUR nasional. Dalam satu tahun, nilai subsidi yang dialokasikan pemerintah bisa mencapai puluhan triliun rupiah.
“Bank penyalur KUR menikmati subsidi dari uang pajak rakyat, jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun dan terus meningkat,” ucapnya.
Dalam konteks penyaluran, Bank BRI menjadi pemain dominan. Dalam tiga tahun terakhir, porsi penyaluran KUR oleh bank tersebut berada di kisaran 60 hingga 70 persen dari total nasional. Kondisi ini membuat porsi subsidi bunga yang dinikmati BRI juga menjadi yang terbesar.
Suroto menilai, jika dirata-ratakan, nilai subsidi yang masuk ke BRI setiap tahunnya berada pada angka yang sangat signifikan dan berkonsekuensi fiskal.
“Jika dirata-ratakan, Bank BRI sendiri menikmati subsidi bunga sekitar Rp25 hingga Rp30 triliun per tahun yang dicatat sebagai pendapatan bersih,” ungkapnya.
Masalah lain yang disorot adalah status BRI sebagai perusahaan terbuka. Sebagian saham bank tersebut dimiliki publik, termasuk investor asing. Dengan kondisi itu, subsidi negara tidak sepenuhnya kembali ke negara, melainkan ikut mengalir ke pemegang saham non-negara. Menurut Suroto, situasi tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika kebijakan publik.
“Negara secara tidak langsung mensubsidi pembagian keuntungan, bonus direksi dan komisaris, hingga pemegang saham asing dari uang pajak rakyat, dan ini adalah praktik yang nir-moral,” kata Suroto.
Selain soal subsidi dan struktur kepemilikan, kebijakan plafon KUR hingga Rp500 juta juga dinilai telah melenceng dari sasaran awal. Plafon tersebut dianggap terlalu tinggi untuk dikategorikan sebagai bantuan negara bagi usaha mikro yang belum bankable.
Akibatnya, tujuan menaikkan kelas usaha mikro dan kecil justru stagnan karena subsidi dinikmati kelompok yang sebenarnya sudah mampu mengakses kredit komersial.
“Plafon pinjaman sampai Rp500 juta jelas bukan lagi untuk usaha mikro yang feasible tetapi belum bankable, melainkan kelompok yang seharusnya sudah mampu mengakses kredit komersial,” ujarnya.
Dalam konteks itu, Suroto memandang ide Menteri Keuangan untuk mengambil alih PNM sebagai langkah yang tepat secara konseptual, asalkan diarahkan untuk membenahi distorsi kebijakan yang selama ini terjadi.
“Pengambilalihan PNM bisa menjadi langkah baik jika tujuannya mengembalikan fungsi kredit program untuk benar-benar menyokong usaha rakyat dan menaikkan kelas pelaku usaha mikro dan kecil,” pungkasnya. (MK/SB)






