Minggu, Juli 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wisman Dilarang Bertransaksi Gunakan Kripto

DENPASAR – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, secara tegas melarang pelaku pariwisata (hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya), menerima transaksi pembayaran dari wisatawan mancanegara (Wisman), menggunakan aset digital berupa kripto.

“Bank Indonesia tidak segan memberikan sanksi kepada pihak yang ditemukan menggunakan alat pembayaran non tunai selain rupiah  diantaranya penggunaan aset digital berupa kripto,” tegas Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Minggu (28/5/2023) bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Kapolda Bali, Irjen Pol Drs Putu Jayan Danu Putra.

Lebih lanjut, dikatakan Trisno menegaskan bahwa, berdasarkan Pasal 21 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 3 PBI No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah dan setiap transaksi baik secara tunai maupun non tunai yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.

Selain itu, rupiah juga diwajibkan untuk dicantumkan pada setiap kuotasi harga barang dan jasa. Selanjutnya, terkait penerbitan dan penggunaan alat pembayaran non tunai wajib mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

“Kami (KPw BI Provinsi Bali) akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Kepolisian Daerah Bali, dalam rangka melakukan pengawasan terhadap penggunaan alat pembayaran selain rupiah,” tegasnya.

Untuk memberikan kemudahan bagi wisman dalam memperoleh uang rupiah, lanjut Trisno, KPw BI Provinsi Bali telah memberikan perizinan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak 506 jaringan kantor (109 Kantor Pusat dan 397 kantor cabang) untuk memberikan fasilitas penukaran mata uang asing kedalam Rupiah.

“Kami (Bank Indonesia) mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI dan berkomitmen untuk mendorong Gerakan Cinta Bangga Paham (CBP) rupiah, bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara,” jelasnya.

Trisno Nugroho mengatakan, salah satu bentuk kepatuhan bagi Wisman adalah melakukan transaksi baik secara tunai maupun non tunai dengan menggunakan mata yang rupiah. Karena, rupiah menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya mengharapkan, peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas wisman dan juga tidak memberikan fasilitas atau peluang bagi wisman untuk melakukan kegiatan yang melawan hukum dan perilaku tidak sopan,” jelas Trisno.

Berdasarkan data, wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada 1 Januari hingga 27 Mei 2023, mencapai 1,99 juta orang, dimana turut memberikan kontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi Bali sebesar 6,04% (yoy) pada Triwulan I 2023. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER