Bule Rusia Dituntut Jaksa 8 Bulan Penjara

DENPASAR – Seorang wanita berkewarganegaraan Rusia bernama Kseniia Varlamova (33 tahun), dituntut Jaksa Kejati Bali, selama 8 bulan kurungan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (19/5/2026).

Dalam sidang yang diketuai Hakim Iman Luqmanul Hakim itu, Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. JPU menganggap terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 111.

“Perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” ungkap Jaksa Lovi dalam sidang.

Mendengar tuntutan jaksa itu, terdakwa Kseniia melalui Kuasa Hukumnya, Dr Umi Martina menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan, yang memohon kepada majelis hakim agar memutus pidana penjara yang seringan-ringannya terhadap terdakwa.

“Memohon menjatuhi hukuman seringan-ringannya yang mulia, karena terdakwa merasa menjadi korban dari terdakwa lain dalam kasus ini,” ucap kuasa hukum terdakwa.

Menyikapi pembelaan terdakwa, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa, terdakwa Kseniia ditangkap anggota polisi pada 1 Oktober 2025 sekitar Pukul 12.30 WITA, di dalam rumah di lantai 2, Jalan Bina Kusuma IV Desa Merta Gangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, karena terdakwa mengetahui aktifitas suaminya Nirul Rashim (terdakwa dalam berkas tepisah), telah menamam tanaman ganja di dalam rumah, dalam tenda Hidroponik warna hitam. (WIR)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER