DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali, mastikan guru honorer atau guru non aparatur sipil negara (non ASN) tidak sampai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pasca terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, terkait pembayaran gaji yang tidak diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Kami telah koordinasi terkait persoalan ini, apalagi terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah, khususnya di Kabupaten Buleleng,” kata Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta, di DPRD Bali, Denpasar, Senin (18/5/2026).
Menurut Giri Prasta, persoalan pengangkatan dan pembiayaan pegawai saat ini tidak bisa dilepaskan dari kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Karena dalam regulasi, tegas dia, telah mengatur maksimal 30 persen APBD digunakan untuk belanja pegawai, minimal 20 persen untuk sektor pendidikan, dan minimal 10 persen untuk kesehatan. Sisanya digunakan untuk belanja pembangunan dan program lainnya.
“Semestinya APBD itu 30 persen maksimal untuk belanja pegawai. Yang kedua 20 persen minimal untuk pendidikan, 10 persen minimal untuk kesehatan. Nah sisanya baru untuk kebijakan dan belanja modal,” ucapnya.
Terkait, persoalan kebutuhan PPPK maupun guru honorer sejatinya juga menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena telah diatur dalam regulasi nasional. Sehingga, dukungan anggaran dari pusat melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sangat diperlukan agar daerah tidak terbebani sepenuhnya.
“Misalkan nih ya, ada persoalan seperti sekarang PPPK yang ada di Buleleng regulasi mengatur, Undang-Undang mengatur semestinya kebutuhan akan PPPK itu oleh pemerintah pusat dibantu mulai DAU,” ungkapnya.
Selain persoalan guru honorer, penerapan penuh batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen mulai 1 Januari 2027 juga disebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Giri Prasta mengakui tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Oleh karenanya, Pemprov Bali terus berupaya mencari solusi agar persoalan tersebut tidak sampai menyebabkan PHK guru honorer, terlebih Bali saat ini masih mengalami kekurangan tenaga pendidik di berbagai jenjang sekolah.
“Kita upayakan bagaimana ke depan biar tidak sampai ada PHK. Apalagi jujur harus kita sampaikan, di Bali ini masih kekurangan guru, baik di SD, SMP, maupun SMA,” tegasnya. (WIR)






